3 Cara Membuat Paspor Baru Online, Mudah Hanya 5 Menit

Posted on

Cara Membuat Paspor Baru Online – Paspor adalah dokumen utama yang harus ada ketika anda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri menggunakan pesawat. Untuk membuat paspor anda dapat mengurusnya di kantor imigrasi dengan antrian panjang dan membutuhkan waktu lama, mulai dari pendaftaran sampai dokumen selesai. Namun saat ini sudah tersedia aplikasi online yang bisa digunakan untuk Membuat Paspor Baru Online.

Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas pengenal saat berada dinegara Asing. Dalam paspor berisi informasi data negara asal pemilik paspor seperti nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat & tanggal lahir, serta informasi penting yang diperlukan saat ingin masuk ke negara lain. Tanpa memiliki paspor anda tidak diijinkan untuk melewati imigrasi keberangkatan atau ketibaan di bandara, sehingga anda tidak bepergian ke luar negeri menggunakan pesawat.

Bagi anda yang belum memiliki paspor dan ingin membuatnya, maka anda dapat mengunjungi kantor imigrasi terdekat. Namun, saat ini proses pembuatan paspor sudah bisa dilakukan secara online dan hanya memakan waktu yang singkat. Meskipun demikian, anda masih perlu datang ke kantor imigrasi untuk melakukan verifikasi berkas, wawancara, pengambilan sidik jari dan foto.

Sebelum membuat paspor online sebaiknya perhatikan beberapa syarat yang harus anda siapkan dan lakukan. Simak uraian dibawah ini.

Baca Juga : Cara Membuat Akun Gmail di Smartphone

Syarat Membuat Paspor Online

Dibutuhkan beberapa persiapan dokumen lengkap untuk membuat paspor online. Karena pengisian data melalui aplikasi atau website harus benar-benar akurat, sehingga penting untuk menyiapkan terlebih dahulu berkas-berkasnya. Beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

Syarat Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah.
  • Jika ingin memperpanjang paspor, maka paspor lama juga harus disiapkan.

Syarat Untuk Paspor Anak Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
  • Paspor lama jika ingin memperpanjang.

Syarat Pembuatan Paspor Warga Berdomisili di Luar Negeri

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat atau dokumen yang menunjukan domisili Anda.
  • Paspor lama.

*Pastikan semua dokum telash disiapkan untuk memudahkan proses input data.

Cara Membuat Paspor Online

Pembuatan paspor online dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melalui Aplikasi, website maupun WhatsApp. Ketiga cara online ini bertujuan untuk input data diri, dan untuk mendapatkan nomor antian pada saat nanti melakukan verifikasi data ke kantor imigrasi.

Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi

  • Terlebih dahulu unduh aplikasi bernama “Antrian Paspor” di playstore. Install dan buka aplikasinya

  • Pilih “Masuk”
  • Lalu akan tampil halaman entri data, lalu isikan data dengan benar dan teliti

  • Jika sudah selesai lalu klik “Login”
  • Lalu tentukan jadwal pembuatan paspor untuk menentukan waktu dan lokasi kantor pelayanan paspor yang diinginkan.
  • Lalu pilih tempat karena setiap kantor imigrasi memiliki kuota pelayanan setiap hairnya. Cari kantor yang masih menyediakan kuota pendaftaran.

  • Pilih waktu, karena kantor imigrasi biasanya memiliki tiga pembagian layanan. PIlih salah satu dan anda harus berkomitmen dengan waktu yang telah anda tentukan. Dan pastikan untuk datang lebih awal agar anda dapat memasukkan berkas dan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh petugas.
  • Jika sudah, maka akan keluar pemberitahuan jadwal pada halaman “User”
  • Klik “Lihat Jadwal” untuk melihat lokasi dan waktu.

  • Setelah itu anda akan mendapatkan QR Code. Kode tersebut digunakan sebagai ID yang digunakan saat di kantor imigrasi dengan menunjukkan ke petugas.

  • Sampai di langkah ini proses pembuatan data menggunakan aplikasi telah selesai, dan lanjut ke verifikasi data ke kantor imigrasi.

Baca Juga : Cara Membuat Thumbnail Youtube Tanpa Aplikasi

Proses Verifikasi Data

Proses verifikasi data dilakukan dikantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah anda buat saat pendaftaan online. Siapkan semua berkas dengan lengkap dan bawa QR COde yang didapatkan saat mendaftar secara online.

Proses Foto

Dikantor imigrasi anda akan melakukan foto untuk kelengkapan data. Maka gunakan pakaian rapi dan sopan untuk mendapatkan foto terbaik.

Proses Verifikasi Berkas, pengambilan Biometrik

Pada proses ini akan dilakukan proses wawancara seputar keperluan pembuatan paspor dan menyesuaikan data yang sudah masuk. Sedangkan pengambilan biometrik yaitu dengan melakukan sidik jari.

Proses Pembayaran

Setelah proses verfikasi selesai, maka anda akan mendapatkan struk pembayaran lengkap dengan nomor rekening dan kode untuk membayar paspor. Pembayaran dapat dilakukan dibank yang telah ditunjuk dari pihak imigrasi atau melalui sistem transfer. Setelah itu simpan bukti pembayaran untuk bukti pengambilan paspor.

Biaya pembuatan paspor setiap negara akan berbeda, ditambah dengan biaya pelayanan pada saat pengambilan sidik jari.

Proses Pengambilan Paspor

Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu sekitar 3 sampai 4 hari. Maka datanglah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh kantor imigrasi untuk mengambil paspor.

Baca Juga : Cara Membuat Blog di Blogger.com

Cara Membuat Paspor Online Melalui Website

Langkah registrasi melalui website hampir sama dengan menggunakan aplikasi, yaitu dengan mengisi data dan lakukan verifikasi langsung ke kantor imigrasi. Perhatikan langkah berikut

  • Buka situs https://antrian.imigrasi.go.id/

  • Lakukan proses registrasi menggunakan akun gmail atau akun faceebook. Isikan semua entri data dengan tepat dan tepat.

  • Setelah itu buat permohonan. Pilih lokasi kator imigrasi dan tentukan waktu saat anda ingin datang ke kantor imigrasi.

  • Setelah mendapatkan jadwal, anda dapat mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan proses verifikasi berkas, foto, pengambilan sidik jari, dan pembayaran.

Baca Juga : Cara Membuat Saluran IGTV di Instagram

Cara Membuat Paspor Online Melalui WhatsApp

Pendaftaran melalui whatsapp hanya dapat dilakukan untuk pembuatan paspor baru atau memperpanjang paspor saja. Proses pendaftaran melalui whatsapp hanya untuk mendapatkan nomor antrian dan hanya dapat dilayani oleh beberapa kantor cabang saja.

Beberapa kantor imigrasi yang melayani pendaftaran melalui WhatsApp. Kanim yang dapat melayani pendaftaran melalui WhatsApp Gateaway Service (WGS) adalah:

  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam, nomor layanan 0822 8886 2017 atau 0822 8882.
  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, nomor layanan 0812 9900 4406.
  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, nomor layanan 08118119000.
  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, nomor layanan 08 1111 00 333.

Cara pendaftarannya adalah dengan cara menulis pesan dengan format:

#Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor

Isikan tanggal sesuai dengan tanggal saat anda akan datang ke kantor imigrasi untuk mengisi dan menyerahkan berkas. Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan respon dari pihak kanim.

Setelah mengirimkan pesan, tunggu beberapa saat untuk mendapatkan respon dari pihak kanim. Jika masih tersedia kuota pendaftaran maka anda kan mendapatkan nomor antrean, tapi jika sudah tidak tersedia maka anda dapat kembali mengajukan tanggal lain hari.

Dengan diberikannya beberapa cara pelayanan diatas, maka akan semakin mempermudah anda untuk membuat paspor.

Baca Juga : Cara Membuat Akun YouTube di Smartphone

Itulah informasi yang diberikan tentang Cara Membuat Paspor Baru Online. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat.